JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan dewan komisioner yang baru bakal melanjutkan kebijakan konsolidasi perbankan melalui peningkatan modal. Setelah bank umum swasta diwajibkan memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini, OJK masih harus menangani langkah pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR diwajibkan memenuhi aturan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024. Begitupun dengan BPR diwajibkan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lama di akhir tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi perbankan merupakan keharusan, baik level BPR maupun bank umum. Ia akan konsisten berupaya mengkonsolidasikan perbankan, salah satunya melalui peningkatan permodalan, agar sistem perbankan ke depan lebih efisien.
“Konsolidasi perbankan itu, merupakan suatu keharusan baik level BPR maupun bank umum. Upaya-upaya ke arah sana (konsolidasi) memang sedang kita desain. Kita akan susun semacam dalam roadmap bagaimana konsolidasi itu kita implementasikan,” ujar Dian, Rabu (20/7).
Ia melihat, konsolidasi perbankan harus dilakukan karena pasar keuangan di Indonesia masih belum efisien. Menurut Dian, ukuran suatu bank sangat penting sehingga OJK akan menggunakan ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun sebagai landasan kebijakan konsolidasi.
Menurutnya, ketentuan terkait modal inti minimum Rp 3 triliun masih menjadi senjata dalam meningkatkan permodalan sekaligus mencapai efisiensi. Adapun upaya ini akan dilakukan secara terukur, sekaligus melihat situasi dan kondisi dari masing-masing bank.
"Kita akan melihat situasi masing-masing bank di lapangan. Di dalam pemikiran kita, ini akan diimplementasikan kepada BPD dan tentu kepada bank-bank dalam segala level. Ini yang nanti saya elaborasi secara mendalam," ucapnya.
Saat ini, masih ada terdapat 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Adapun bank daerah tersebut diantaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.
OJK memberikan keleluasanan bagi BPD melakukan konsolidasi lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Lewat skema ini, bank-bank kecil hanya perlu mencari bank yang lebih besar yang bisa dijadikan sebagai inang dan modal intinya cukup minimum Rp 1 triliun.
Adapun jumlah BPR per Maret 2022 mencapai 1.467 bank. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, masih ada 501 BPR memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) salah satu BPD yang cukup besar. Bank ini sudah ditetapkan sebagai induk dalam skema KUB yang membawahi beberapa anak usaha seperti BJB Syariah.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, konsep KUB ini sangat terbuka bagi BPD yang membutuhkan penambahan modal inti. Ia bilang, sudah ada beberapa BPD yang berkomunikasi secara intens dengan perseroan untuk menjadi bagian dari KUB perseroan.
"Namun, namanya belum dapat kami publikasikan, karena masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh," ujarnya.